Wednesday, February 01, 2012

Situs Kerajaan Majapahit di Kediri Dirusak

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI-- Situs yang diduga peninggalan Kerajaan Majapahit yang terletak di Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dirusak orang tidak bertanggung jawab hingga kondisinya berserakan. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri AKBP Heri Wahono, Minggu mengemukakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perusakan tersebut.
"Kami masih nelakukan penyelidikan. Jika pelaku tertangkap dan terbukti bersalah, kami akan memprosesnya sesuai dengan perbuatannya," katanya mengungkapkan.
Situs yang sengaja dirusak itu sudah dilindungi pemerintah. Sebuah tembikar atau alat kerajinan kuno pecah dan bercampur dengan fragmen serta wadah-wadah baru diketahui berserakan. Pecahan mangkok dan batu yang juga peninggalan sejarah di lokasi ikut ditemukan sudah dalam keadaan hancur.
Selain itu pagar pelindung juga sengaja dicabut oleh orang yang diduga melakukan perbuatan itu dan membuangnya ke sungai, yang lokasinya tidak jauh dari situs. Hingga kini, belum diketahui pelaku perusakan tersebut.
Polisi juga menemukan kesulitan, mengingat lokasi situs itu terletak di areal persawahan yang jauh dari tempat tinggal warga. Di tempat ini, terdapat tiga arca. Dua arca menyerupai sesosok naga dan satunya lagi menyerupai dewa Wisnu. Selain itu juga ada tempat yang menyerupai taman kaputren dan terdapat sebuah pancuran air.
BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) Mojokerto, Jawa Timur, menyatakan jika benda-benda tersebut adalah jenis batu peninggalan Kerajaan Majapahit. Tumpukan batu bata di lokasi situs tersebut diperkirakan sebuah gapura (gerbang, red). Situs itu ditetapkan sebagai benda cagar budaya dan dilindungi pemerintah. Tetapi, oleh orang tidak bertanggung jawab, benda-benda di situs itu dirusak.
Kepala BP3 Trowulan Aris Soviyani yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki kerusakan tersebut, guna menentukan kategorinya. Pihaknya belum bisa memutuskan, perusakan itu termasuk tindak pidana perusakan situs ataukah pidana umum. Untuk pelaku perusakan, pihaknya menyerahkan pada polisi untuk mengusutnya.
[imagetag]

Arie Anto 30 Jan, 2012

Blogger 31 Jan, 2012


-
Source: http://mrsupel.blogspot.com/2012/01/situs-kerajaan-majapahit-di-kediri.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment